|

Pengelolaan Perpustakaan Desa

Mei 13, 2019

A. Struktur Organisasi Perpustakaan Desa “Jendela Dunia” Desa Pasayangan
·       Kepala Desa                                            : Didi Dulhadi
·       Kepala Perpustakaan/Ketua                    : Irfan Ali, S.Pd
·       Bunda Literasi                                         : Wina Agustina
·       Sekretaris                                                 : Selvi Tri Lestari
·       Bendahara                                                :Wasih
·       Bidang Pengadaan & Pemeliharaan        : Juju Juhaerah
·       Bidang Pengolahan Data                         : Silvi Pramuji Dewi
·       Bidang Pelayanan                                    : Teti Sugiarti
·       Bidang Teknologi Informasi                    : Nurfauzi Hidayatullah

B. Tugas Masing-Masing Bagian Dalam Sistem Organisasi Perpustakaan

Ketua
1.  Mengendalikan seluruh kegiatan perpustakaan Desa/Kel.;
2.  Membuat program kerja tahunan
3.  Mengendalikan keuangan perpustakaan;
4.  Melakukan    upaya-upaya                     untuk                     meningkatkan                     minat                     baca masyarakat;
5.  Melakukan upaya-upaya untuk menambah koleksi buku dan sarana yang diperlukan;
6.  Mengusahakan dana untuk kegiatan perpustakaan;
7.  Melaksanakan kegiatan pelayanan perpustakaan
8.  Membangun komunikasi dan kerjasama dengan perpustakaan- perpustakaan lain.

Bunda Literasi Desa
1.  Mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan budaya baca
2.  Menciptakan inovasi-inovasi kegiatan untuk budaya baca sejak dini
3.  Mempromosikan   dan                              mempublikasikan                       peran dan                              fungsi perpustakaan desa sebagai pusat kegiatan pelibatan masyarakat.
4.  Mempasilitasi dan mengakomodir kebutuhan masyarakat melalui membaca.




Bendahara
1.          Membantu ketua membuat program kerja urusan pengolahan buku/koleksi;
2.         Melaksanakan pemilihan dan seleksi bahan pustaka;
3.         Membuat data buku perpustakaan desa;
4.          Melaksanakan pengolahan meliputi : menginventarisir buku, mengklasir, membuat label,kartu buku, katalog, slip tanggal kembali dan kantong buku;
5.         Membuat stitistik pengunjung
6.          Membuat laporan kegiatan pengadaan dan pengolahan bahan pustaka.










Sekretaris
1.  Membantu Ketua perpustakaan dalam membuat porgram kerja urusan pelayanan dan pemeliharaan;
2.  Membuat    dan     menentukan                   aturan/tata                   tertib  pengunjung perpustakaan desa;
3.  Menerima pendaftaran anggota;
4.  Menata dan membersekan buku-buku di rak;
5.  Melakukan pendataan terhadap peminjaman buku yang terlambat;
6.  Melakukan upaya menumbuh kembangkan minat baca pada masyarakat;
7.  Melakukan promosi dan pemasyarakat perpustakaan;
8.  Malaksanakan kegiatan pemeliharaan berupa : Reproduksi/alih bentuk, penjilidan/perbaikan, laminasi, fumigasi, penyiangan, pengaturan kondisi ruangan dan tehnik pengambilan buku dalam rak;
9.  Membuat statistik pengunjung, peminjaman dan pemustaka yang dibca di tempat;
10.  Membuat laporan urusan pelayanan dan pemeliharaan.

























Bidang Pengadaan dan Pemeliharaan

a     menggerakan anggota masyarakat Desa untuk terlibat aktif dalam kegiatan pengembangan Literasi Desa;

b     mengelola penyelenggaraan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa melalui sekolah lapang;

c      mengelola perpustakaan Desa;

d     memfasilitasi pendayagunaan keuangan dan aset Desa untuk

kegiatan pengembangan kapasitas literasi Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






Bidang Teknologi Informasi

a     menggerakan anggota masyarakat Desa untuk terlibat aktif dalam kegiatan pengembangan Literasi Desa;

b     mengelola penyelenggaraan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa melalui sekolah lapang;

c      mengelola perpustakaan Desa;

d     memfasilitasi pendayagunaan keuangan dan aset Desa untuk

kegiatan pengembangan kapasitas literasi Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bidang Pelayanan

a     menggerakan anggota masyarakat Desa untuk terlibat aktif dalam kegiatan pengembangan Literasi Desa;

b     mengelola penyelenggaraan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa melalui sekolah lapang;

c      mengelola perpustakaan Desa;

d     memfasilitasi pendayagunaan keuangan dan aset Desa untuk

kegiatan pengembangan kapasitas literasi Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bidang Pengolahan Data

a     menggerakan anggota masyarakat Desa untuk terlibat aktif dalam kegiatan pengembangan Literasi Desa;

b     mengelola penyelenggaraan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa melalui sekolah lapang;

c      mengelola perpustakaan Desa;

d     memfasilitasi pendayagunaan keuangan dan aset Desa untuk

kegiatan pengembangan kapasitas literasi Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar
0 Komentar

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.